|
|
 |
| Bappenas Siapkan Sistem Pengadaan Barang dan Jasa secara Elektronik |
Pemerintah akan menerapkan sistem pengadaan barang dan jasa secara elektronik. Hendak menggenjot transparansi. Sayang, belum siap seratus persen
Monday, January 08, 2007
Posted at 12:00:34 PM
Lantaran ingin menghemat kantong anggaran belanja, Pemerintah akan menggunakan sistem pengadaan barang dan jasa secara elektronik (e-procurement). Hal ini disampaikan oleh Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional Paskah Suzetta dalam acara peresmian e-procurement di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (5/1) pekan lalu. Paskah memaparkan, pada tahun anggaran 2007, besaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mencapai Rp763 triliun – Rp504 triliun untuk Pemerintah Pusat dan Rp259 untuk Pemerintah Daerah (Pemda). Dari total APBN, sekitar Rp240 triliun akan digunakan untuk belanja barang dan belanja modal –melalui sistem dan proses pengadaan barang/jasa Pemerintah. Paskah menuturkan, dari tahun anggaran 2004 hingga 2006 telah terjadi penghematan belanja antara 20 – 40 persen. “Dengan asumsi tersebut, kami memperkirakan akan terjadi efisiensi sebesar Rp45 triliun hingga Rp90 triliun,” sambungnya. Paskah mengingatkan, belanja barang dan jasa Pemerintah harus tetap konsisten dengan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (kini menjadi Perpres No. 8 Tahun 2006).Agak berbeda dengan Paskah, Ketua KPK Taufiequrachman Ruki memperkirakan akan terjadi penghematan anggaran sebesar Rp60 triliun. Menurut Country Procurement Assessment Report (CPAR) 2001, pengadaan barang dan jasa Pemerintah menghabiskan dana sekitar 60 persen dari belanja negara. Dari jumlah tersebut, diperkirakan 10 – 50 persen bocor. “Menurut data kami, sekitar 75 persen kasus korupsi berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah,” tutur Ruki. Paskah mengakui, pengadaan barang dan jasa ini memang rentan KKN. “Selama ini banyak terjadi kolusi antara para peserta lelang, bahkan dengan panitia lelang itu sendiri. Akses informasi masih belum terbuka bagi peserta lain,” ujarnya. Dengan adanya sistem e-procurement ini, praktek KKN dapat ditekan. “Sistem pengadaan barang dan jasa kita akan makin transparan dan non-diskriminatif, sesuai dengan Perpres Nomor 8 Tahun 2006 (tentang Perubahan Keempat Keppres 80/2003 –red). Sistem berbasis elektronik ini akan mempercepat prosesnya sehingga mempercepat pembangunan,” ujar Paskah. Paskah berjanji dalam beberapa bulan ini sistem e-procurement akan berjalan sempurna. Kepala Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Publik Bappenas Agus Rahardjo menjelaskan, “Sistem ini akan transparan, DIPA juga bisa dilihat dengan jelas, jadwal pelelangan dan pendaftaran peserta bisa dilakukan via internet. Pengumuman pemenang tendernya juga akan diumumkan secara terbuka.” Dengan demikian, peserta dari daerah tak perlu datang ke pusat. Daftar hitam perusahaan nakal juga akan dicantumkan.Agus mengakui, infrastruktur internet masih menjadi kendala di berbagai daerah. “Namun itu tergantung pada komitmen masing-masing Pemda. Aceh saja sudah bisa tersambung internet,” ujarnya. Saat ini, ada 1.590-an jenis kegiatan pengadaan barang/jasa Pemerintah dengan pelelangan. Menteri Komunikasi dan Informatika Sofyan Djalil mengungkapkan, lambatnya realisasi belanja negara terkait dengan aspek hukum. “Kita lambat mengeksekusi belanja karena terlalu mikir apakah terbentur Keppres 80/2003 atau tidak? Apakah sudah melalui syarat-syarat peraturan atau tidak? Dan jika belanja semurah-murahnya, apakah nanti tersandung korupsi, nggak? Akibatnya, proyek-proyek besar belum bisa terlaksana,” ujarnya. Sofyan berpendapat, Keppres No. 80/2003 masih memiliki celah. Peserta tender yang kalah dapat melayangkan protes dan harus ditanggapi oleh Pemerintah. “Ini yang menghambat jalannya proyek. Saya mengusulkan, jika ada peserta yang protes, dia harus bayar untuk pengajuan protesnya,” sambungnya. Menurut Sofyan, biaya protes ini untuk menunjukkan keseriusan. “Selama ini protes disampaikan dengan gratis. Peserta yang kalah main-main protes sehingga pelaksanaan proyek jadi molor. Bagi yang protes tak ada risiko namun sangat merepotkan Kasaker (Kepala Satuan Kerja –red),” sergahnya. Sayang, Sofyan belum mengusulkan angka konkrit biaya protes tersebut. Sofyan juga mengingatkan, pelelangan ini harus membuka akses bagi peserta industri kecil. Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum Joko Kirmanto menjelaskan, proses pengadaan barang/jasa selama ini belum bisa dikatakan berbasis elektronik penuh. “Masih semi. Kenapa? Karena penawaran membutuhkan materai. Apakah sudah ada materai elektronik? Lalu, apakah sudah laku tanda tangan elektronik?” ujarnya.Joko mengaku pada 2006 Departemen Pekerjaan Umum (DPU) melakukan sekitar 2.000 proyek belanja barang dan jasa. “Nilai penyerapannya sekitar 92 persen. Sisanya langsung bisa dipakai pada 2007 ini –karena dari bantuan luar negeri,” ujarnya. Menurut Joko, dengan adanya sistem elektronik ini, DPU mampu menghemat Rp 652 miliar anggaran. Belum mampu berantas korupsiSistem elektronik ini memang mampu memperluas keterbukaan. Namun, Ruki mengakui belum bisa memberantas korupsi. “Sistem ini belum bisa menjamin. Mustahil dan bohong besar jika saya berhasil memberantas korupsi 100 persen. Setidaknya kita berusahan menekan angka korupsi,” ujarnya. Di penghujung masa baktinya yang akan usai pada Oktober 2007, Ruki tetap optimis praktek korupsi akan makin berkurang. “Sesuai dengan Inpres No. 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, saya yakin sistem e-procurement bisa menekan praktek korupsi. Semua akan berjalan dengan transparan dan terbuka,” ujarnya. Menurut Ruki, indeks kepuasan publik Indonesia 2006 sebesar 2,4. Indeks ini meningkat menjadi 3,7 pada tahun ini. Sumber : http://hukumonline.com
(info)
|
|
|